Senin, 07 Oktober 2013

Uang Kuliah Tunggal


 
Beberapa waktu lalu, Direktorat Pendidikan Tinggi  mengeluarkan surat edaran untuk para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) se–Indonesia. Surat ini menyebutkan, PTN harus menghapus Uang Pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 TA 2013/2014.

Apa UKT itu ?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) menurut Peraturan MENDIKBUD No 55 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan bahwa : UKT merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap
mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Sementara itu BKT sendiri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester  pada program studi di PTN.

Untuk memperkecil Biaya UKT yang di bayar oleh mahasiswa, maka pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan, pemerintah mengalokasikan paling selikit 30% dari anggaran fungsional pendidikan untuk dana penelitian di PTN dan PTS (Amanah UU No. 12 Tahun 2012 pasal 98 ayat 5&6).

Untung Rugi UKT…!!!
Pada konsepnya UKT akan meringankan mahasiswa, selain itu dengan adanya UKT dapat menjamin besarnya biaya kuliah Mahasiswa tetap selama studi. Apabila UKT dapat berjalan sesuai dengan konsepnya maka mahasiswa miskin dapat kuliah dengan mengeluarkan biaya lebih kecil. karena dalam UKT, besarnya biaya yang harus dibayar masing-masing mahasiswa disesuaikan dengan kelas penghasilan orang tuanya.

 Disisi laim, UKT jika dilihat secara cermat, penerapan UKT tidak jauh beda dari pembiayaan sebelumnya. Penghitungan  Biaya UKT itu dihitung dari total biaya yang dibutuhkan mahasiswa selama studi. Akan sama halnya jika mahasiswa membayar SPP dan sumbangan-sumbangan lainnya, hanya saja pembayarannya dilakukan secara global.

Namun satu hal yang kita harapkan dari pelaksanaan UKT ini yaitu semoga apa yang diamanatkan Undang-Undang Perguruan Tinggi pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi minimal 20% dari seluruh mahasiswa baru disemua prodi dapat terealisasikan.

“ Mari kita kawal pelaksanaan UKT ini bersama dengan BEM FAKULTAS EKONOMI  UNM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar