Beberapa
waktu lalu, Direktorat Pendidikan Tinggi
mengeluarkan surat edaran untuk para pimpinan perguruan tinggi negeri
(PTN) se–Indonesia. Surat ini menyebutkan, PTN harus menghapus Uang Pangkal dan
melaksanakan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 TA 2013/2014.
Apa
UKT itu ?
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) menurut Peraturan MENDIKBUD No 55 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat
3 menyebutkan bahwa : UKT merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang
ditanggung setiap
mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Sementara itu BKT sendiri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Sementara itu BKT sendiri dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
Untuk
memperkecil Biaya UKT yang di bayar oleh mahasiswa, maka pemerintah
mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan,
pemerintah mengalokasikan paling selikit 30% dari anggaran fungsional
pendidikan untuk dana penelitian di PTN dan PTS (Amanah UU No. 12 Tahun 2012
pasal 98 ayat 5&6).
Untung
Rugi UKT…!!!
Pada
konsepnya UKT akan meringankan mahasiswa, selain itu dengan adanya UKT dapat
menjamin besarnya biaya kuliah Mahasiswa tetap selama studi. Apabila UKT dapat
berjalan sesuai dengan konsepnya maka mahasiswa miskin dapat kuliah dengan
mengeluarkan biaya lebih kecil. karena dalam UKT, besarnya biaya yang harus
dibayar masing-masing mahasiswa disesuaikan dengan kelas penghasilan orang
tuanya.
Disisi
laim, UKT jika dilihat secara cermat, penerapan UKT tidak jauh beda dari
pembiayaan sebelumnya. Penghitungan Biaya
UKT itu dihitung dari total biaya yang dibutuhkan mahasiswa selama studi. Akan
sama halnya jika mahasiswa membayar SPP dan sumbangan-sumbangan lainnya, hanya
saja pembayarannya dilakukan secara global.
Namun
satu hal yang kita harapkan dari pelaksanaan UKT ini yaitu semoga apa yang
diamanatkan Undang-Undang Perguruan Tinggi pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan
bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi minimal 20% dari seluruh
mahasiswa baru disemua prodi dapat terealisasikan.
“
Mari kita kawal pelaksanaan UKT ini bersama dengan BEM FAKULTAS EKONOMI UNM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar